Lewati ke konten
Teks foto : Tarif pembayaran jika melintasi portal.(istimewa)
Medan, Newsliputan.com – Humas PT Kim Medan Nico Pardamean belum menjawab atas adanya pembayaran terhadap pengemudi mobil, truk dan sejenisnya saat melewati portal yang tersedia.
Itu terungkap saat awak media mencoba konfirmasi di nomor whatsapp Humas PT KIM yang ada dengan awak media, Selasa (2/6/2026).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembayaran setiap melintasi portal di kawasan industri Medan (KIM) itu sangat meresahkan dan mengherankan pengemudi.
Pantauan awak media, ada beberapa portal yang tersedia. Disitu juga terpampang plang daftar pembayaran sesuai dengan mobil.
Minibus Rp 3 ribu, mobil box (roda enam) wajib membayar Rp 5 ribu. Lalu truk roda 8 sampai 12 bayar Rp 10 ribu dan truk roda 14 bayarnya Rp 15 ribu.(rz)
Related Posts
12 Juni 2026
11 Juni 2026
10 Juni 2026