Lewati ke konten

Teks foto : Kantor Ditreskrimus Polda Sumut.(istimewa)
Medan, Newsliputan.com – Masih ingatkah pembaca mengenai kasus Polda Sumut menindak tambang emas ilegal di perbatasan Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina), Rabu (4/3/2026) kemarin.
Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut yang menangani kasus ini tidak ada menetapkan pengelola tambang.
Mereka hanya menetapkan 3 orang pekerja yang hanya mendapatkan gaji dari pengelola tambang.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Rizaldi SH MH mengaku bahwa ada 3 orang yang diserahkan pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Iya ada tiga orang tersangkanya. Ketiganya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel),” kata Rizaldi, Selasa (2/6/2026).
Menurut Rizaldi, peran ketiganya bukan sebagai pengelola. Melainkan sebagai pekerja.
“Kalau mengenai perannya, pengelolanya kenapa tidak jadi tersangka. Coba tanya ke penyidik kepolisian saja,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kegiatan itu, Polda Sumut sudah menetapkan 3 orang tersangka dan mengamankan 12 alat excavator.
Namun, sampai hari ini. Kasus itu belum dibuka pihak Ditreskrimsus Polda Sumut kepada publik dan mengapa kepolisian belum menangkap pemilik atau pengelola tambang emas ilegal itu. Bahkan, 12 excavator yang diamankan itu belum diketahui kemana keberadaannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Utomo ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya mengenai perkembangan kasus itu, Senin (4/5/2026) yang lalu belum menjawab.(rz)
Related Posts
12 Juni 2026
11 Juni 2026
10 Juni 2026