Beranda / Info Kita / Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Reses dan Sosper DPRD Sumut Rp 157 Miliar sampai ke Kejatisu

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Reses dan Sosper DPRD Sumut Rp 157 Miliar sampai ke Kejatisu

 

Teks foto : Kantor Kejatisu.(istimewa)

Medan, Newsliputan.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Sumatera Utara (AMPR-SU) bersama Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Taat Amanah (GEMPITA) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan gerbang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (17/6/2026) kemarin.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu untuk segera mengusut secara transparan dan tuntas dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp 157 miliar.

Massa menyoroti sejumlah pos anggaran yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, di antaranya belanja perjalanan dinas sebesar Rp 45.690.528.000, belanja makanan dan minuman kegiatan reses sebesar Rp64.320.000.000, serta belanja makanan dan minuman kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebesar Rp 47.232.000.000.

Koordinator aksi, Perwira, meminta pihak Aspidsus Kejatisu menerima perwakilan massa untuk berdialog dan menyampaikan secara langsung laporan serta aspirasi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Selain menyoroti anggaran di lingkungan DPRD Sumut, massa juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2024.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan bahwa aspirasi dari massa sudah diterima.

“Nantinya, pihak kejaksaan akan melakukan pendalaman mengenai informasi itu untuk lebih lanjut,” terang Rizaldi, Minggu (21/6/2026).(rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *