Lewati ke konten

Teks foto : Kantor Polres Tanjung Balai.(istimewa)
Tanjungbalai, Newsliputan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai menggerebek sebuah rumah di Jalan Daulay, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, yang diduga dijadikan markas praktik penipuan online atau scam.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 35 orang terdiri dari pria dan wanita yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan berbasis daring tersebut.
Informasi yang dihimpun, rumah itu adalah milik pasangan suami istri yaitu berinisial S dan J. Namun, keduanya tidak pernah berada di rumah. Akan tetapi, orang tua mereka PNS di Tanjung Balai berinisial U yang sering datang kerumah itu.
Dalam kegiatan itu, polisi informasinya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Namun, pemilik rumah dan U belum diketahui statusnya.
Seorang sumber yang enggan menyebutkan identitasnya mengatakan bahwa polisi belum menetapkan S dan J serta U sebagai tersangka.
“Belum ditetapkan tersangka ketiganya. Dugaan kami ketiga nama ini mau diselamatkan agar tidak terlibat hukum,” ucap sumber.
Sayangnya, Kasatreskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram ketika dikonfirmasi awak media mengenai kasus itu, melalui selularnya, Selasa (2/6/2026) belum menjawab.(rz)
Related Posts
12 Juni 2026
11 Juni 2026
10 Juni 2026