Gudang CPO di Tanjung Morawa Deli Serdang (istimewa)
Deli Serdang, Newsliputan.com – Polsek Tanjung Morawa dan Polresta Deli Serdang tidak kunjung menggerebek Gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal yang berada di perbatasan Dusun III dan IV jalan besar Abunawas Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Warga yang resah dengan aktivitas itu berharap agar Polda Sumut menindak praktik usaha yang diduga ilegal dan berbahaya bagi lingkungan sekitar.
“Aktivitas ini sudah lama, tapi tidak kunjung ditindak oleh Polsek dan Polres Deli Serdang. Ada apa ini? Polda Sumut harus bertindak jika Polsek dan Polres tidak melakukan tindakan,” kata warga berinisial W kepada awak media, Kamis (27/8/2026).
Keresahan warga terjadi dikarenakan truk bermuatan CPO masuk kedalam gudang. Lalu mengeluarkan isi CPO dan dipindahkan ke baby tank dan drum yang telah tersedia di lokasi.
“Artinya, ada usaha yang membahayakan di lokasi. Mengapa tidak kunjung ditindak. Kalau kami berharap semoga usaha ini segera ditindak,” terangnya.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni ketika dikonfirmasi awak media mengenai praktik di gudang itu tidak pernah menjawab.(rz)






