
Teks foto : Truk memasuki KIM wajib bayar.(istimewa)
Medan, Newsliputan.com – Pengemudi mobil mini bus yang memasuki kawasan industri medan (KIM) di Mabar Kecamatan Medan Deli – Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang mengeluh.
Pasalnya, setiap memasuki kawasan itu, banyak terpasang gate atau portal pembatas. Setiap melawati portal wajib membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seorang pengemudi bernama Suyanto ketika ditemui awak media mengaku heran dengan peraturan yang diterapkan oleh PT KIM.
“Lihatlah bang, kami harus bayar jika memasuki daerah ini. Kalau mobil pribadi (mini bus) kayak kami ini, bayarnya Rp 3 ribu,” ucapnya kepada awak media, Kamis 7 Mei 2026.
Sedangkan untuk mobil box (roda enam) wajib membayar Rp 5 ribu. Lalu truk roda 8 sampai 12 bayar Rp 10 ribu dan truk roda 14 bayarnya Rp 15 ribu.
“Setiap portal yang dilewati wajib bayar bang. Sudah kami pertanyaan kepada pihak penjaga portal, tapi mereka mengatakan itu sudah menjadi kewajiban dan mereka mengaku hanya bekerja,” ungkapnya.
Sayangnya, Humas PT KIM Nico ketika dikonfirmasi di kantornya belum berhasil. Seorang petugas keamanan (sekuriti) mengatakan sedang tidak ada dikantor.
“Bapak Nico sedang tidak berada di kantor. Datang kemari lagi hari Senin saja,” kata petugas sekuriti.(rz)
Related Posts
26 Mei 2026
24 Mei 2026
24 Mei 2026