Beranda / Info Kita / Pengamat Hukum : Polresta Deli Serdang Harus Menindak Gudang Penampung CPO Diduga Ilegal di Tamora

Pengamat Hukum : Polresta Deli Serdang Harus Menindak Gudang Penampung CPO Diduga Ilegal di Tamora

 

Teks foto : Mobil tanki bermuatan CPO masuk dalam gudang malam hari.(newsliputan.com)

Deli Serdang, Newsliputan.com – Polsek Tanjung Morawa dan Polresta Deli Serdang tidak kunjung menggerebek Gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal yang berada di perbatasan Dusun III dan IV jalan besar Abunawas Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Padahal, aktivitas itu terus berlangsung di siang maupun malam hari. Mengapa kepolisian tidak kunjung melakukan penindakan?

Seorang pengamat hukum menegaskan bahwa kepolisian wajib menindak praktik ilegal.

“Jangan takut menindak praktik ilegal,” kata Sozato Gea SH, kepada awak media, Jumat (19/6/2027).

Sozato menyebutkan jika praktik truk CPO yang masuk ke gudang dan mengeluarkan isi didalam tangki (kencing) itu merupakan perbuatan yang menyalahi.

“Jadi, polisi jangan takut. Harus menindak praktik ilegal. Kami mendukung Polri,” terangnya.

Pantauan awak media beberapa hari yang lalu. Beberapa mobil tangki memasuki gudang itu. Ada sekitar 5 didalam dan 3 masih menunggu di luar.

CPO dalam mobil tangki itu diduga kencing atau dikeluarkan dari dalam tangki. Satu mobil tangki diperkirakan kencing sebanyak 200 liter.

Bahkan, informasi yang ditelusuri awak media, CPO Ilegal itu akan dijual di pabrik di Jalan Sinalco daerah setempat.(rz)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *