Lokasi proyek penataan area kuliner di Limau Manis (istimewa)
Deli Serdang, Newsliputan.com – Pelaksanaan pembangunan infrastruktur daerah kembali mendapat perhatian positif. Kali ini, pekerjaan Penataan Area Kuliner Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kegiatan itu diharapkan mampu memberikan perubahan nyata sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dan pelaku usaha kuliner di kawasan tersebut.
Berdasarkan papan informasi pekerjaan yang terlihat di lokasi, proyek tersebut berada di bawah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang. Pekerjaan tercantum sebagai Penataan Area Kuliner Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026.
Pada papan proyek juga tercantum nilai kontrak sekitar Rp396.873.000, tanggal pekerjaan 27 Juli 2026, dengan pelaksana CV Bangun Karya Bersama.
Di tengah pelaksanaan pekerjaan tersebut, pemborong yang dikenal dengan panggilan Jul patut mendapat apresiasi apabila benar-benar mampu menjaga kualitas pekerjaan, mengikuti ketentuan teknis serta menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
“Pembangunan area kuliner, tentunya tidak boleh hanya dipandang sebagai kegiatan menghabiskan anggaran daerah. Lebih dari itu, pekerjaan tersebut harus menghasilkan fasilitas yang benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat,” kata Ketua PAT Center, Romi Makmur Rangkuti, Sabtu (22/8/2026).
“Area kuliner yang tertata diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih nyaman, bersih, tertib dan menarik. Pada akhirnya, keberadaan fasilitas tersebut dapat membantu pelaku UMKM maupun pedagang lokal dalam mengembangkan usaha,” tuturnya.
Menurutnya, kualitas pekerjaan menjadi salah satu faktor penting yang harus menjadi perhatian pelaksana.
“Pemborong diharapkan dapat mempertahankan komitmen untuk mengutamakan mutu pekerjaan. Mulai dari penggunaan material, pengerjaan konstruksi, kerapian hingga hasil akhir harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak,” tambahnya.
“Apresiasi untuk pelaksana yang menjaga kualitas bukan berarti pekerjaan bebas dari pengawasan. Justru sebaliknya, apresiasi tersebut menjadi dorongan agar pelaksana semakin profesional dan terbuka terhadap kontrol masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, setiap proyek yang bersumber dari APBD merupakan bagian dari pembangunan yang menggunakan uang rakyat.
Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
“Jika pekerjaan dilaksanakan dengan baik, berkualitas dan selesai sesuai target, maka hal tersebut layak mendapat pemberitaan positif. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan di lapangan, pihak terkait juga harus terbuka terhadap kritik dan melakukan perbaikan,” ucapnya.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang diminta mengawasi setiap proyek yang ada dan menjadi kewenangannya.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika pekerjaan akan selesai, tetapi sejak tahap awal hingga serah terima pekerjaan. Dengan pengawasan yang baik, potensi terjadinya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dapat diminimalisir,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga diharapkan memastikan bahwa dana Rp 396,873 juta tersebut menghasilkan pekerjaan yang sepadan dengan manfaat yang diterima masyarakat.
“Harapan masyarakat Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa tentunya penataan kawasan kuliner ini tidak berhenti pada pembangunan fisik semata,” kata Romi.
Setelah pekerjaan selesai, pemerintah atau pihak berwenang harus menjaga lokasi. Agar menjadi ruang usaha yang nyaman bagi masyarakat serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kehadiran proyek ini diharapkan menjadi bukti bahwa pembangunan daerah dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tuturnya.
“Apabila pekerjaan dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai kontrak, maka apresiasi dari masyarakat akan berdatangan. Pembangunan yang baik bukan hanya terlihat dari berdirinya sebuah bangunan, tetapi dari kualitas, manfaat dan ketahanannya setelah digunakan masyarakat,” terangnya. (Rom)






