Lewati ke konten

Teks foto : Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi bersama Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Dir Tahti AKBP F Gurning.(istimewa)
Medan, Newsliputan.com – Direktur Reserse (Dirres) Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan bahwa D tersangka kepemilikan
101 bungkus liquid rokok elektrik mengandung narkoba yang ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) Kabupaten Deliserdang masih ditahan.
“Jadi, ada informasi bahwa D ini sedang berada diluar. Jadi kami tegaskan bahwa D ini ada di ruangan tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumut,” kata Kombes Andy Arisandi, bersama dengan Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (13/7/2026).
Informasi yang beredar, D sedang diluar dengan menggunakan vespa. Itu terlihat dalam sebuah status whatsapp.
“Jadi, ada status Whatsapp handphone yang di pegang oleh kakak D. Itu handphone usaha kakak D. Jadi, kakak D ini posting itu, itu adalah foto lama yang diposting kakaknya. Jadi kami tegaskan D masih di tahan,” tambahnya.
Kombes Andy menambahkan bahwa sampai saat ini, berkas tersangka D sudah dilimpahkan ke Kejati Sumut.
“Kami masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU), sedangkan untuk kasus D atas kepemilikan narkotika itu. Masih kami dalami dan kembangkan,” terangnya.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Sumut AKBP Freddy Marlan Afif Gurning, SH MSi menambahkan bahwa D masih ditahan.
“Jadi, kami membantah bahwa D tidak ditahan. Setelah mendapatkan informasi itu, kami bersama pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung mengecek keruangan D. Jadi, kami tegaskan bahwa D masih ditahan,” terangnya.
Informasi yang dihimpun, kepolisian mengamankan D pada Senin 6 Juli 2026 di Bandara KNIA. Dia berencana akan mengantarkan barang bukti itu ke Jakarta.(rz)
Related Posts
15 Juli 2026
15 Juli 2026
13 Juli 2026