Lewati ke konten

Teks foto : Dirres Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi.(istimewa)
Medan, Newsliputan.com – Direktur Reserse (Dirres) Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi sering dan terbuka dengan media massa ketika adanya pengungkapan kasus narkotika.
Mereka membuka secara luas pengungkapan kasus itu untuk di publish oleh media massa yang ada di Polda Sumut.
Terakhir, pihak kepolisian anti narkoba ini menggagalkan upaya penyelundupan 101 bungkus liquid rokok elektrik mengandung narkoba atau yang dikenal sebagai pod getar yang hendak dikirim ke Jakarta melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) Kabupaten Deliserdang.
Informasi yang dihimpun, kepolisian mengamankan satu orang berinisial D pada Senin 6 Juli 2026. Akan tetapi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut ini tertutup dengan kasus yang menimpa internalnya.
Dimana 10 anggota Kombes Andy Arisandi diperiksa Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Belum diketahui secara detail apakah 10 anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ini diperiksa dalam kasus apa. Apakah karena menerima upeti, atau keterlibatan narkotika.
Pastinya, informasi yang didapatkan awak media, 10 personel itu diperiksa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah adanya pengungkapan narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Mangkubumi Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (10/7/3026) memilih melemparkan informasi itu kepada Kabid Humas.”Ke Kabid Humas,” Jawabnya singkat.
Akan tetapi, ketika awak media meminta data identitas personel yang diperiksa dan diperiksa atas kasus apa. Perwira polisi ini enggan menjawab konfirmasi itu.
Berita sebelumnya, dalam kasus penggerebekan di THM, Dittipidnarkoba Bareskrim telah menetapkan 4 orang tersangka diantaranya DAL (perempuan) (39) yang berperan sebagai penyedia barang, SH (19) yang berperan selaku perantara, JL alias Asiang (73) sebagai Admin HRD yang melakukan monitoring terhadap razia aparat.
Kemudian tersangka lainnya yakni AW alias Aan yang merupakan manajer operasional yang memperbolehkan peredaran narkoba untuk mendapatkan keuntungan.
Selain itu, terdapat dua orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini keduanya masih buron yaitu E alias Aw (pengendali) dan Ap (penyedia barang narkoba).
Atas pengungkapan kasus inilah, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut diperiksa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.(rz)
Related Posts
15 Juli 2026
15 Juli 2026
13 Juli 2026