Kepolisian mengamankan pelaku (istimewa)
Medan, Newsliputan.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah di kawasan padat penduduk bantaran Sungai Deli, Jalan Badur, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (12/8/2026).
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi lebih dulu mengamankan dua pria berinisial KW (32) dan JE (37), warga setempat karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial EH (50), yang kemudian turut diamankan petugas.
“Awalnya kami menangkap 2 pria dalam penggerebekan, kemudian keduanya mengaku mendapat narkoba dari seorang ibu rumah tangga yakni EH (50), yang kemudian kami tangkap. EH ini pengakuannya baru satu bulan terlibat dalam kasus ini,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (18/8/2026)
Hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi tiga paket sabu siap edar, uang tunai diduga hasil transaksi narkoba, alat hisap sabu, hingga rokok elektrik.
“Kami menyita beberapa barang bukti narkoba, kami juga temukan rokok elektrik yang sedang kami teliti apakah rokok elektrik ini mengandung narkoba atau tidak,” tambah Rafli.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok narkoba yang diduga menyuplai barang kepada para pelaku. “Pemasoknya masih kami lakukan penyelidikan,” terangnya. (Rz)






