Pelaku diamankan pihak kepolisian (istimewa)
Medan, Newsliputan.com – Pelaku pembongkaran rumah berinisial AH (35), warga Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun ditangkap Polsek Medan Kota, Senin (17/8/2026) dinihari.
Tersangka telah membongkar rumah korban, Efriana (54), yang merupakan tetangganya pada Sabtu (15/8/2026) sekira pukul 09.00 WIB.
“Korban menderita kerugian berupa 3 mesin peralatan bangunan dan 1 teko listrik. Ditaksir kerugian korban sekitar Rp.5.000.000,” kata Kanitreskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan.
Kata dia, pencurian itu diketahui setelah korban bersama suaminya mendatangi rumah yang sedang dalam proses renovasi tersebut. Korban tidak menemukan peralatan bangunan dan ceret listrik tersebut.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Kota. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tersangka mengakui perbuatannya masuk melalui jendela rumah kosong samping rumah korban. Hasil curiannya telah dijual tersangka,” terangnya. (Rz)






