Pasar malam di Tanjung Morawa (istimewa)
Deli Serdang, Newsliputan.com – Pasar Malam yang berada di Lapangan Garuda, Tanjung Morawa, Deli Serdang diduga tidak memiliki izin atau rekomendasi dari Camat Tanjung Morawa.
Namun, manajemen memiliki izin keramaian dari Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polresta Deli Serdang sampai 24 Agustus 2026.
Hari ini Selasa sudah tanggal 25 Agustus 2026. Apakah izin keramaian dari Sat Intelkam Polresta Deli Serdang diperpanjang?
Kasat Intelkam Polresta Deli Serdang Kompol Polin Damanik melalui Kaurmin K Tampubolon mengaku bahwa perpanjangan izin keramaian sudah keluar.
“Izin keramaian sudah ditandatangani oleh Kasat Intel dua hari yang lalu. Jadi, perpanjangan izin keramaian sampai 6 September 2026,” katanya.
Menurutnya, tidak ada permasalahan dalam persetujuan perpanjangan izin keramaian dimaksud.
“Selama persyaratan sudah disetujui, semuanya tidak ada masalah. Izin lahan, izin dari desa dan rekomendasi dari Polsek Tanjung Morawa sudah ada. Sehingga pihak Intelkam mengeluarkan izin keramaian itu,” terangnya.
Informasi yang didapatkan awak media, pihak manajemen diduga tidak memiliki izin atau rekomendasi dari Camat Tanjung Morawa dan Pemerintah Daerah setempat. Namun tidak ditindak oleh Satpol PP. (Rz)






