Lewati ke konten

Teks foto : Gedung Kejatisu habiskan uang APBD Sumut Rp 95 miliar.(istimewa)
Medan, Newsliputan.com – Sutrisno Pangaribuan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki proyek Gedung Kejatisu yang menghabiskan uang rakyat Sumut sebesar Rp 95 miliar.
Pasalnya, proyek bersumber dari APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2025 ini tidak tuntas pengerjaannya.
“Jika kita telusuri, sebenarnya pemberian dana hibah kepada Kejatisu ini sudah menyalahi aturan. Kenapa, karena tugas utama pemerintah Provinsi Sumut belum selesai, masih banyak jalan rusak, masih banyak Gedung sekolah yang harus diperbaiki. Tapi pemerintah memilih memberikan dana hibah kepada kejaksaan,” ungkapnya, Kamis (25/6/2026).
Menurut Sutrisno, tokoh masyarakat di Sumut ini bahwa proyek gedung mewah itu bukan suatu urgensi dan tidak menjamin Kejatisu akan bekerja dengan profesional.
“Pemberian hibah itu harus ditelusuri. Apa urgensinya Kejatisu memiliki gedung mewah seperti itu. Sementara, masih banyak jalan rusak di Sumut. Seharusnya, Kejatisu menolak pemberian hibah itu dan menyarankan agar dana hibah itu untuk kebutuhan utama pemerintah Provsu. Bukan malah menyetujuinya,” tegasnya.
Lalu, Sutrisno mengaku heran dengan proyek hibah Rp 95 miliar itu tidak tuntas dikerjakan oleh pemenang tender.
“Sangat janggal jika proyek itu tidak tuntas dengan anggaran Rp 95 miliar. Kecuali jika sejak awal dana hibah itu dirancang hanya sampai tahapan 75 persen pengerjaan atau 85 persen. Tapi kejaksaan dan dinas harus membuka secara transparan kepada publik mengenai mengapa proyek itu tidak tuntas, tunjukkan RAB-nya, RKA-nya. Karena RKA itu untuk menghindari pembengkakan biaya atau penyalahgunaan anggaran,” tambahnya.
Selain itu, Sutrisno meminta agar KPK melakukan penyelidikan mengenai kejanggalan proyek yang menggunakan uang rakyat Provinsi Sumut.
“Karena tidak akan mungkin kejaksaan melakukan penyelidikan atas proyek di kantornya sendiri. KPK yang harus menyelidikinya, periksa dokumen rencana kerja, periksa pihak dinas dan pemenang tender,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum tuntas 100 persen dikerjakan oleh PT. PAY.
Anggaran pembangunan gedung Kejatisu merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencapai Rp 95 miliar di tahun 2025.
Namun, proyek bersumber dari Dinas PUPR Provinsi Sumut itu tidak tuntas dikerjakan oleh pemenang tender. Anehnya, meski belum siap namun proyek itu informasinya telah diserahkan dari kontraktor kepada dinas.
Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi SH MH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa proyek itu belum selesai.
“Memang belum selesai proyek itu. Makanya belum diserahkan kepada kejaksaan. Untuk konfirmasi tanya ke dinas saja,” terangnya.
Pantauan awak media dilokasi, Rabu (24/6/2026) terlihat proyek gedung berlantai 7 itu masih sekitar 80 persen pengerjaannya. Instalasi listrik, lantai, dinding belum tuntas.(rz)
Related Posts
15 Juli 2026
15 Juli 2026
13 Juli 2026