Teks foto : Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.(istimewa)
Deli Serdang, Newsliputan.com – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjadwalkan persidangan kasus dugaan pengendar narkoba jenis pil ekstasi yang ditangkap di Deli Indah Hotel, Kecamatan Pagar Merbau, atas nama terdakwa Chairul Iqbal (CI),Senin (27/4/2026).
Dalam kasus ini, CI ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tepatnya Kamis (4/9/2025). CI ditangkap bersama dengan Rizka (RI) dan Hendri Rumapea (HR) (penuntutan terpisah).
Informasi yang dihimpun, dalam kasus ini, polisi menemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 6 butir.
Sampai berita ini dikirim ke redaksi, persidangan agenda tuntutan nomor perkara 89/Pid.Sus/PN Lbp belum dimulai.(rz)
Related Posts
29 Mei 2026
29 Mei 2026
29 Mei 2026