Beranda / Info Kita / Dirreskrimsus Polda Sumut Diduga Tutupi Kasus Tambang Emas Ilegal di Madina

Dirreskrimsus Polda Sumut Diduga Tutupi Kasus Tambang Emas Ilegal di Madina

Teks foto : Dirreskrimsus Polda Sumut.(istimewa)

Medan, Newsliputan.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menindak tambang emas ilegal di perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal (Madina), Rabu (4/3/2026) kemarin.

Dalam kegiatan itu, Polda Sumut sudah menetapkan 3 orang tersangka dan mengamankan 12 alat excavator.

Namun, sampai hari ini. Kasus itu belum dibuka pihak Ditreskrimsus Polda Sumut kepada publik dan mengapa kepolisian belum menangkap pemilik atau pengelola tambang emas ilegal itu. Bahkan, 12 excavator yang diamankan itu belum diketahui kemana keberadaannya.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi membenarkan adanya pengiriman SPDP dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, atas kasus dimaksud (Peti).

“Baru masuk SPDP-nya tapi berkasnya belum masuk ke JPU,” kata Rizaldi, Kamis (26/3/2026) kemarin.

Dalam perkara ini, Rizaldi mengucapkan bahwa jumlah tersangkanya ada 3 orang. Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmad Budi Utomo, Kamis (12/3/2026) malam kemarin mengaku tersangkanya hanya 2 orang.

“Tersangkanya 3 orang dalam SPDP,” tambah Rizaldi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Utomo ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya mengenai perkembangan kasus itu, Senin (4/5/2026) belum menjawab.(rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *