Lewati ke konten

Teks foto : Kantor Polda Sumut.(istimewa)
Medan, Newsliputan.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah anggota Polri berdinas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan dilakukan buntut dari terungkapnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Mangkubumi Medan.
Pemeriksaan itu diduga adanya keterlibatan dengan narkoba atau menerima setoran dari THM itu.
Selain itu, Propam Polda Sumut juga diamanahkan untuk menelusuri dan mendalami oknum yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
“Ada 10 personel yang diperiksa, terkait dengan THM di Mangkubumi yang digerebek Dittipidnarkoba Bareskrim,” kata sumber.
Sayangnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya, Kamis (9/7/2026) belum menjawab.
Berita sebelumnya, dalam kasus penggerebekan di THM, Dittipidnarkoba Bareskrim telah menetapkan 4 orang tersangka diantaranya DAL (perempuan) (39) yang berperan sebagai penyedia barang, SH (19) yang berperan selaku perantara, JL alias Asiang (73) sebagai Admin HRD yang melakukan monitoring terhadap razia aparat.
Kemudian tersangka lainnya yakni AW alias Aan yang merupakan manajer operasional yang memperbolehkan peredaran narkoba untuk mendapatkan keuntungan.
Selain itu, terdapat dua orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini keduanya masih buron yaitu E alias Aw (pengendali) dan Ap (penyedia barang narkoba).(rz)
Related Posts
15 Juli 2026
15 Juli 2026
13 Juli 2026