Beranda / Info Kita / DPRDSU Harus Bertanggungjawab – Laporkan Penyalahgunaan Anggaran Proyek Gedung Kejatisu Habiskan Uang Rp 95 Miliar

DPRDSU Harus Bertanggungjawab – Laporkan Penyalahgunaan Anggaran Proyek Gedung Kejatisu Habiskan Uang Rp 95 Miliar

 

Teks foto : Proyek Gedung Kejatisu habiskan uang Rp 95 miliar.(istimewa)

Medan, Newsliputan.com – Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (SemaRAK), Sutrisno Pangaribuan menegaskan agar pimpinan dan anggota DPRD Sumut membuka mata dan jeli atas uang yang habis untuk hibah pembangunan gedung Kejatisu.

“Itu uang harus menjadi tanggung jawab DPRD daerah. Pimpinan dan anggota DPRD Sumut harus jeli atas penggunaan APBD untuk hibah pembangunan gedung Kejatisu yang sampai saat ini tidak tuntas. Uang sudah habis Rp 95 miliar tapi proyek tidak tuntas,” ungkap Sutrisno, Jumat (26/6/2026)

Menurutnya, DPRD sebagai lembaga yang berfungsi sebagai legislasi, anggaran dan pengawasan.

“DPRD memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dan menetapkan keuangan daerah. Mengawasi alokasi dan penggunaan anggaran agar tepat sasaran dan akuntabel,” ucapnya.

Jika proyek pembangunan gedung Kejatisu terbengkalai atau tidak tuntas. Maka DPRD Sumut harus bertanggung jawab.

“Mereka harus melaporkan juga jika terjadi penyalahgunaan keuangan APBD. Kalau menurut saya, tidak mungkin pemerintah memberikan hibah tapi tidak tuntas,” tegasnya.

Sutrisno juga menegaskan agar DPRD Sumut membuka RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) proyek di Dinas PUPR selaku pengguna anggaran.

“Jadi RKA itu adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang memuat daftar program, kegiatan, target kinerja, serta rincian alokasi dana untuk melaksanakan sebuah proyek. Itu tugas DPRD juga untuk mengawasi,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum tuntas 100 persen dikerjakan oleh PT. PAY.

Anggaran pembangunan gedung Kejatisu merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencapai Rp 95 miliar di tahun 2025.

Namun, proyek bersumber dari Dinas PUPR Provinsi Sumut itu tidak tuntas dikerjakan oleh pemenang tender. Anehnya, meski belum siap namun proyek itu informasinya telah diserahkan dari kontraktor kepada dinas.

Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi SH MH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa proyek itu belum selesai.

“Memang belum selesai proyek itu. Makanya belum diserahkan kepada kejaksaan. Untuk konfirmasi tanya ke dinas saja,” terangnya.

Pantauan awak media dilokasi, Rabu (24/6/2026) terlihat proyek gedung berlantai 7 itu masih sekitar 90 persen pengerjaannya. Instalasi listrik, lantai, dinding belum tuntas.(rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *