Beranda / Info Kita / Kasus Pengedar Narkoba Ditangkap di Deli Indah Hotel Disidangkan Hari Ini

Kasus Pengedar Narkoba Ditangkap di Deli Indah Hotel Disidangkan Hari Ini

Teks foto : Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.(istimewa)

Deli Serdang, Newsliputan.com – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjadwalkan persidangan kasus dugaan pengendar narkoba jenis pil ekstasi yang ditangkap di Deli Indah Hotel, Kecamatan Pagar Merbau, atas nama terdakwa Chairul Iqbal (CI),Senin (27/4/2026).

Dalam kasus ini, CI ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tepatnya Kamis (4/9/2025). CI ditangkap bersama dengan Rizka (RI) dan Hendri Rumapea (HR) (penuntutan terpisah).

Informasi yang dihimpun, dalam kasus ini, polisi menemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 6 butir.

Sampai berita ini dikirim ke redaksi, persidangan agenda tuntutan nomor perkara 89/Pid.Sus/PN Lbp belum dimulai.(rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *