Ketua Komisi D DPRD Sumut, Timbul Jaya Hamonangan Sibarani SH MH (istimewa)
Medan, Newsliputan.com – Ketua Komisi D DPRD Sumut, Timbul Jaya Hamonangan Sibarani SH MH menegaskan akan mengundang pihak dinas pekerjaan umum perumahan rakyat (PUPR) terkait proyek gedung Kejatisu yang menelan anggaran Rp 95 miliar namun tidak tuntas.
“Jadi, terkait dengan proyek gedung Kejatisu. Itu merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu). Kami akan undang pihak PUPR untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya proyek itu, apakah memang begitu konsep awalnya atau adanya penyalahgunaan didalam proyek itu,” ucapnya ketika diwawancarai awak media, Kamis (30/7/2026).
Politisi dari Golkar ini mengaku, sudah pernah mempertanyakan kepada pihak PUPR mengapa proyek itu dibangun tidak tuntas. Namun pihak eksekutif itu mengaku tahapan finishing (penyelesaian).
“Jadi, jika sampai saat ini belum tuntas juga. Nanti kita dengarkan dulu penjelasan dari Dinas PUPR,” tambahnya.
Namun, ketika awak media mempertanyakan apakah proyek itu menyalahi dan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Mendengar hal itu, Timbul mengaku belum ada.
“Kalau mengenai hal itu, sampai saat ini setahu saya belum ada temuan dari BPK,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum tuntas 100 persen dikerjakan oleh PT. PAY.
Anggaran pembangunan gedung Kejatisu merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencapai Rp 95 miliar di tahun 2025.
Namun, proyek bersumber dari Dinas PUPR Provinsi Sumut itu tidak tuntas dikerjakan oleh pemenang tender. Anehnya, meski belum siap namun proyek itu informasinya telah diserahkan dari kontraktor kepada dinas. (Rz)