Polisi menginterogasi kedua pelaku (istimewa)
Medan, Newsliputan.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan mengembangkan kasus tangkapan pengedar pod narkoba dan sabu sabu dengan melakukan penggeledahan di kamar kos di Jalan Garpu, Medan Petisah.
Tempat itu digeledah dikarenakan adanya pengakuan dari dua pengedar narkoba yang diamankan Kamis (10/9/2026).
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha membenarkan adanya kegiatan itu.
“Dari lokasi, kami (kepolisian) menemukan narkoba jenis ganja, sabu, hingga pod getar,” katanya, Minggu (13/9/2026).
Menurutnya, penggeledahan itu merupakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan AF alias EL (24) dan SN (36) di Jalan Merak, Medan Sunggal. Dari keduanya, petugas menyita satu pod getar merek Batman dan dua paket sabu siap edar.
“Di kamar kos itu kami dapati satu kotak berisi ganja yang beratnya mencapai 1,5 kilogram,” tuturnya.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah menjalankan bisnis narkoba tersebut selama sekitar dua tahun.
“Keduanya mengaku mendapatkan narkoba jenis ganja, sabu dan Pod getar dari dua orang yang berbeda. Saat ini masih kami kembangkan,” terangnya. (Rz)






