Beranda / Info Kita / Pengedar Narkoba di Tanjung Morawa Ditangkap Polda Sumut, Pemasok 1 dan 2 Belum

Pengedar Narkoba di Tanjung Morawa Ditangkap Polda Sumut, Pemasok 1 dan 2 Belum

Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut (istimewa)

Deli Serdang, Newsliputan.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap pengedar narkoba di Tanjung Morawa, Deli Serdang berinisial MH, pada Selasa 22 September 2026 malam.

 

Dari MH, polisi menemukan narkoba jenis sabu sabu sebanyak 6 gram. Akan tetapi, sejak ditangkap, pihak kepolisian tidak kunjung menangkap pemasok 2 nya yaitu pria berinisial ANG.

Sumber menyebutkan bahwa sejak MH ditangkap, ANG langsung melarikan diri. Warga mendesak polisi untuk menangkap ANG.

“Jadi, ANG ini pemasok kepada MH. Sedangkan ANG ini dapat barangnya dari orang lain lagi. ANG itu pemasok kedua,” ucap sumber kepada awak media.

Sedangkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi ketika dikonfirmasi awak media, Jumat 2 Oktober 2026 mengaku akan menindaklanjuti informasi itu.

“Kita supervisi penanganan kasusnya,” terangnya. (Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *