objek milik ahli waris (istimewa)
Medan, Newsliputan.com – Yunita yang merupakan ahli waris dari pasangan almarhum Suwardi dan almarhumah Dahneli (meninggal dunia pada Hari Minggu tanggal 08 September 2019) telah memberikan Kuasa Khusus kepada Zennudin Herman, SH MH Advokat pada Law Firm Citra Hukum Merdeka bertalian dengan pinjaman/ Kredit Investasi tertanggal 02 April 2019.
Pinjaman itu informasinya atas nama orang tua almarhumah Dahneli di PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Kantor Cabang Medan Putri Hijau dengan Jaminan berupa satu buah SHM No.2600 yang beralamat di jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas , Kota Medan Sumatera Utara.
Bukan hanya SHM, mereka juga menjadikan bangunan ruko yang berdiri diatasnya sebagai jaminan dimaksud.
Namun, Yunita merasa terkejut, sedih dan bingung ketika adiknya menginformasikan bahwa penyewa ruko melaporkan bahwa diatas tanah sebagaimana SHM No.2600 yang beralamat di jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas , Kota Medan Sumatera Utara yang merupakan peninggalan orang tua mereka ada pihak yang datang dan mengaku telah membeli tanah dan bangunan milik mereka tersebut.
Dimana melalui Surat Nomor : 005//M-I/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Marindal I sdr. Ir. Ardianto.
Orang itu mengatakan agar si Pemilik Toko Putra Jaya Ruko dapat hadir pada hari Kamis 15 Oktober 2026 untuk Undangan Mediasi. Atas informasi itu barulah Yunita mengetahui bahwa atas satu buah SHM No.2600 yang beralamat di jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas , Kota Medan Sumatera Utara saat ini berada di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Kantor Cabang Medan Putri Hijau sebagai Jaminan atas Pinjaman / Kredit Investasi Orang tuanya Almarhumah Dahneli.
Yunita sebagai ahli waris tidak mengetahui dan tidak turut menandatangani atas Pinjaman/Kredit Investasi pada tanggal 02 April 2019 atas nama orang tua Almarhumah Dahneli di PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Cabang Medan Putri Hijau.
“Seharusnya sebagai ahli waris saya juga harus mengetahuinya, saya akan menempuh upaya hukum. Hal inilah yang membuat saya memberi kuasa khusus kepada bapak Zennudin Herman, SH MH Advokat pada Law Firm Citra Hukum Merdeka dan juga permohonan pendampingan kepada Bapak Trie Yanto Sitepu SH selalu Ketua Garda Bela Negara Provinsi Sumut (GBNN SUMUT),” ucapnya kepada awak media, Sabtu (17/10/2026).
Menanggapi permasalahan tersebut Trie Yanto Sitepu, SH sebagai Ketua GBNN Sumut yang juga merupakan Tokoh Pemuda di Sumut menyarankan agar Yunita segera meminta copy dan atau salinan Perjanjian Kredit ke Bank.
Kemudian, Trie menyebut agar pihak Bank dapat menjelaskan secara kooperatif, jelas dan transparan kepada para Ahli waris atau Yunita.
“Seyogyanya jika akan dilakukan lelang atas Jaminan, Pihak Bank terlebih dahulu melakukan upaya persuasif melalui restrukturisasi dan perubahan Perjanjian Kredit, memberikan Opsi kepada debitur dan atau Ahli waris melalui Penjualan Secara sukarela tepatnya memberi kesempatan kepada Debitur dan Ahli waris untuk menyelesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan upaya Lelang melalui KPKNL,” ucap Trie Yanto Sitepu.
Menurutnya, pertanyaan mendasar mengapa Yunita sebagai aHli waris tidak mengetahui dan turut menandatangani Perjanjian Kredit.
“Apakah perjanjian kredit tersebut sudah diikat secara sempurna? Apakah proses lelang yang dilakukan oleh Bank sudah melalui tahapan dan mekanisme yang baik dan benar? Apakah almarhumah Dahneli semasa hidupnya saat menandatangani Perjanjian Kredit tidak di proteksi oleh Asuransi Kematian? Banyak pertanyaan yang harus dijelaskan oleh pihak Bank, untuk itu kita akan mengawal permasalahan ini dan apabila diharuskan kita juga akan melaporkan hal ini kepada Ombudsman Perawakilan Sumatera Utara, OJK, DPRD Sumut dan pihak yang berkompeten lainnya,” terangnya. (Rz)






