Batas tanah yang diduga menjadi polemik pembangunan gedung koperasi merah putih di Desa Jati Kesuma. (Istimewa)
Namorambe, Newsliputan.com – Warga mengeluhkan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Jati Kesuma, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Sebab, pembangunan itu diduga merampas sebagian lahan atau tanah milik warga. Proyek tetap berjalan hingga selesai meski status surat tanah di duga belum bisa ditunjukkan atau diperlihatkan oleh pihak terkait kepada masyarakat.
Bahkan pembangunannya dari awal diduga tidak melibatkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) setempat.
Ketegangan memuncak pada Jumat 18 September 2026 sekira Pukul 15.00 Wib, Kades (Kepala Desa) dan Kadus (Kepala Dusun) beserta BPD dan APH melakukan pengukuran lahan diduga sepihak untuk mengurus surat tanah Koperasi Merah Putih.
Pengukuran tanpa melibatkan warga yang menguasai lahan yang bersebelahan, padahal warga memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah.
Akibat tindakan sepihak ini terjadi perdebatan dan tidak dapat di hindari di lokasi, saat pengukuran ulang dilakukan terungkap bahwa pembangunan gedung Koperasi Merah Putih tersebut diduga telah mengenai lahan warga sekitar 90 cm.
Ketika warga memprotes dugaan penyerobotan tanah ini kepada kepala desa dan kadus serta BPD. Mereka diam-diam pergi satu persatu dari lokasi.
Warga berinisial P meminta penyerobotan tanah ini dihentikan. Mereka merasa haknya dirampas dan meminta agar pihak terkait menindaklanjuti keluhannya.
“Kami meminta pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Dinas Koperasi Deli Serdang, Polresta Deli Serdang dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) turun tangan mengusut legalitas tanah Koperasi Merah Putih dan tindakan sepihak oknum kades,” tegas P kepada awak media.
Sayangnya, Kades Jati Kesuma, Indarto ketika dikonfirmasi awak media Rabu (23/9/2026) belum menjawab. (SSA)






