Beranda / Info Kita / Listrik Padam 24 Jam, LBH Medan Tegasnya PLN Wajib Ganti Rugi

Listrik Padam 24 Jam, LBH Medan Tegasnya PLN Wajib Ganti Rugi

 

Teks foto : Kantor LBH Medan.(istimewa)

Medan, Newsliputan.com – Listrik di wilayah Sumatera Utara (Sumut) padam karena gangguan pada transmisi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sejak kemarin. Hingga sore ini, masih ada sebagian wilayah Sumut yang listriknya belum pulih.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH menegaskan bahwa PLN harus ganti kerugian masyarakat.

“PLN wajib ganti rugi ke rakyat (Konsumen),” tegasnya kepada awak media, Sabtu (23/5/2026).

Informasi yang dihimpun, dampak dari pemadaman listrik itu masyarakat mengalami kerugian. Bahkan masyarakat menjadi menderita dikarenakan adanya pemadaman listrik itu.

PLN UID Sumut sebelumnya sudah menyampaikan permintaan maaf terkait pemadaman listrik serentak sebagian besar wilayah Sumut. PLN mengatakan pemadaman tersebut terjadi gegara cuaca buruk.(rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *