Lewati ke konten

Teks foto : Tim pengacara saat memberikan keterangan kepada awak media.(istimewa)
Medan, Newsliputan.com- Tim Penasihat Hukum (PH) Pelita Konstitusi Medan dari korban dugaan penganiayaan dengan ancaman pembunuhan telah melaporkan Penyidik Polsek Medan Baru ke Bid Propam Poldasu.
Mereka meminta Kapoldasu mencopot Kapolsek, Kanitreaskrim maupun juru periksa di Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan atas dugaan ketidakprofesionalan maupun pungutan liar (pungli).
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Tim Penasihat Hukum, Dongan Nauli Siagian SH didampingi Haris Dermawan SH MH, Bayu Subronto SH, Satria Adiguna SH dan Arief Cahyadi SH.
Muncul desakan karena adanya indikasi kuat pembiaran dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum penyidik di tingkat Polsek dalam menangani kasus kliennya.
“Kami menemukan adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan dugaan keberpihakan oknum penyidik dalam perkara ini. Terbukti, hanya dalam tempo beberapa jam saja setelah pelaku ditangkap oleh Polsek Medan Baru, lalu dilepaskan kembali dengan alasan pelaku tulang punggung keluarga, koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti. Sementara barang bukti senjata tajam berupa pisau belum diamankan,” ucap Dongan, Rabu (10/6/2026) kemarin.
Oleh karena itu, mereka meminta Kapoldasu menindak tegas dan mencopot Kapolsek Medan Baru selaku penanggung jawab wilayah.
“Sebagai pucuk pimpinan di tingkat sektor, Kapolsek dianggap gagal melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya sehingga memicu ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” tambahnya.
“Perlu kami pertegas bahwa klien kami di minta uang oleh Penyidik Polsek Medan Baru untuk menangkap pelaku, Sebagai korban, awalnya klien hukum kami menolak, namun karena merasa terancam keselamatan dirinya dan keluarga makanya klien hukum kami menyerahkan uang tersebut kepada Bripka SR penyidik di Polsek Medan Baru,” bebernya.
Pengakuan pengacara, uang tersebut di minta penyidik karena adanya permintaan untuk Kapolsek dan Kanit agar SP Kap dan SP Han cepat keluar. Tim Penasehat Hukum akan melaporkan kasus ini ke Kompolnas.
“Kami berharap sebagai Lembaga Independen yang mengawasi kinerja Polri, Kompolnas harus pro aktif terhadap segala informasi terkait kinerja Polri di daerah. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di Polsek Medan Baru,” tegasnya.
“Laporan kami ini ke Bidang Propam Polda Sumut dan Kompolnas sebagai bentuk kecintaan kami terhadap institusi Polri, sehingga kami meminta evaluasi hingga pencopotan dari jabatan Kapolsek Medan Baru dan Kanit Reskrim dari jabatannya karena telah mencoreng nama baik Polri,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, korban penganiayaan berinisial KN (41) resmi mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Medan Baru, Senin (8/6/2026).
Laporan ini dilayangkan lantaran penanganan kasus penganiayaan dengan ancaman Pembunuhan yang dialami korban dinilai tidak profesional. Karena belum ada 1×24 jam atau lebih kurang 3 jam setelah ditangkap, pelaku penganiayaan diketahui telah dilepaskan pihak Polsek Medan Baru.
Penganiayaan bermula pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 di kawasan Jalan Cempaka Gang Tarigan Lk.IV Medan Polonia yang mengakibatkan luka dipelipis kanan dan kiri serta tengkuk akibat pisau yang di pakai pelaku untuk menyerang korban.
Meskipun korban telah membuat Laporan Polisi, dengan Nomor: STTLP/B/444/V/2026/SPKT/Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, Polda Sumut. Pihak penyidik dinilai berat sebelah dan seolah – olah mempermainkan proses hukum terhadap pelaku.(rz)
Related Posts
15 Juni 2026
15 Juni 2026
14 Juni 2026