Lewati ke konten

Teks foto : Pelaku yang diamankan petugas kepolisian.(istimewa)
Tapanuli Tengah, Newsliputan.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang menguasai barang bukti hasil curian.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Zauni Arobia (32), pada Senin, 5 Januari 2026. Saat itu, korban mendapati dua unit ponsel milik keluarganya yang sedang diisi daya di dekat pintu kamar telah raib. Korban juga mendapati pintu rumahnya sudah dalam kondisi terbuka. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 7.100.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah melakukan penyelidikan. Titik terang didapatkan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, saat petugas berhasil mendeteksi ponsel korban yang kembali aktif.
Melalui pelacakan tersebut, petugas bergerak mengamankan seorang pria berinisial AD (49), warga Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Dari tangan AD, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Realme 7 berwarna hitam milik korban.
Saat ini, AD beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tapanuli Tengah guna menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran intensif terhadap KS yang kini berstatus buron.(rz)
Related Posts
13 Juni 2026
13 Juni 2026
12 Juni 2026