Teks foto : Kedua pelaku yang diamankan petugas kepolisian.(istimewa)
Taput, Newsliputan.com – Pihak pengamanan bandara silangit Aviation Security (Avsec) Bandara Silangit bersama Polres Tapanuli Utara (Taput) menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu.
Ada dua orang pelaku yang diamankan diantaranya I alias Yani (63), warga Jalan P Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dan MAA alias Ali (38), warga Jalan Komura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Informasi yang dihimpun, keduanya berhasil ditangkap pada Jumat (10/4/2026) sekira pukul 15.00 WIB di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Kecamatan Siborongborong, Taput.
Penangkapan keduanya dilakukan saat mereka sedang check-in di Bandara Silangit dan hendak berangkat ke Samarinda dengan transit melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Keduanya mengakui bahwa tas yang berisikan narkoba tersebut adalah milik mereka berdua. Selanjutnya, keduanya diboyong ke Polres Taput untuk pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa narkoba tersebut dibeli dari seseorang berinisial A seharga Rp280 juta dan rencananya akan diperjualbelikan di Samarinda.
Setelah ditimbang, narkoba hasil sitaan tersebut memiliki berat kotor 2.045 gram.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing, Sabtu (11/4/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku mengaku membeli dari A warga Medan. A dan dua pelaku ini transaksi di daerah Kabupaten Toba. Kasus ini masih kami dalami,” terangnya.(rz)






