Tersangka (rompi orange) diamankan petugas Kejatisu (istimewa)
Medan, Newsliputan.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap buronan kasus dugaan korupsi pencairan kredit pada PT Bank Sumut berinisial FHH.
Wanita ini di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan. Penangkapan dibantu dari Kejaksaan di daerah setempat.
Tersangka yang ditangkap ini juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). FHH ditangkap Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
FHH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses pencairan kredit atas nama debitur CV HAG pada PT Bank Sumut tahun 2012.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 7 Januari 2026.
Namun, selama proses penyidikan berlangsung, FHH diduga melarikan diri untuk menghindari proses hukum sehingga penyidik menetapkannya sebagai DPO.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Pengamanan terhadap tersangka merupakan wujud nyata kerja keras korps Adhyaksa dalam rangka mewujudkan penanganan perkara secara tuntas dan berkepastian,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Setelah diamankan di Jakarta, FHH langsung dibawa ke Kantor Kejatisu untuk menjalani pendataan dan identifikasi di ruang Seksi V Intelijen. Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap FHH di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Dalam perkara ini, FHH diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit atas nama CV HAG di PT Bank Sumut pada tahun 2012.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan seorang analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. LPL kini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 2,2 miliar. Kejati Sumut menyebut seluruh kerugian negara dalam perkara itu telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.
Kasus ini bermula pada 2 April 2012 ketika FHH bersama EHH mengajukan permohonan kredit rekening koran sebesar Rp 3 miliar atas nama CV HAG ke PT Bank Sumut.
Dalam proses penyidikan terungkap, permohonan kredit tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan internal bank. Bahkan, CV HAG diketahui baru didirikan pada 14 April 2012 atau setelah permohonan kredit diajukan.
Selain itu, agunan berupa akta pelepasan hak atas tanah juga diduga bermasalah. Nilai tanah dalam dokumen fotokopi disebut mencapai Rp 4 miliar, sedangkan dalam dokumen asli hanya tercantum Rp 300 juta.
Penyidik juga mengungkap analis kredit diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) karena tidak melakukan verifikasi dokumen, tidak mencocokkan dokumen asli dengan salinan, serta tetap merekomendasikan pencairan kredit meski legalitas perusahaan belum lengkap dan usaha yang diajukan belum memenuhi persyaratan. (Rz)