Kepolisian mengamankan pelaku dan barang buktinya. (Istimewa)
Medan, Newsliputan.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan karena menyelundupkan dan mengedarkan vape berisi narkotika atau biasa disebut pod getar.
FCB ditangkap bersama kekasihnya berinisial N yang merupakan warga negara Indonesia dan berdomisili di Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung.
Keduanya ditangkap di parkiran ruko Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Rabu 19 Agustus 2026.
Kasatnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, dari tangan keduanya polisi menyita total 29 vape narkoba yang dibawa dari Malaysia.
“Keduanya ini sedang berada di dalam mobil, kami temukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan di dalam tas. Kasus ini masih kami kembangkan,” terang Rafli, Selasa (25/8/2026).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kos yang ditempati keduanya di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan lima vape narkoba. Selain itu, polisi menyita uang ringgit Malaysia senilai 15.000 yang disimpan di dalam brankas.
Polisi menduga uang itu berkaitan dengan hasil penjualan narkotika setelah menemukan bukti penukaran rupiah ke ringgit di salah satu money changer.
“Uang ini diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba, karena ditemukan bukti penukaran uang rupiah ke Ringgit Malaysia di salah satu money changer,” terangnya. (Rz)






