Penyidik Gakkum Kehutanan Sumatera Sunarya ketika diwawancara awak media (istimewa)
Medan, Newsliputan.com – Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan B seorang sopir truk bermuatan kayu sebagai tersangka.
Pria ini ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Adapun isi dalam dasar hukum dimaksud adalah setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adanya temuan dua alat bukti, lalu Kordinator Pengawasan (Korwas) PPNS dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut merestui penetapan tersangka terhadap B itu.
Atas penetapan tersangka itulah, kuasa hukum dari B mengaku ada kejanggalan. Dikarenakan pihak Gakkum dan Korwas PPNS belum pernah mengecek asal-usul kayu dan keabsahan dokumen.
Kejanggalan penanganan kasus itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan yang digelar di Komisi D DPRD Sumut, Jumat (21/8/2026) sore.
Kuasa hukum dari B bernama Dr. Ramces Pandiangan SH MH Mhum dan Tiopan Tarigan SH mengatakan banyak kejanggalan atas kasus yang ditangani oleh Balai Gakkum ini.
“Klien kami (B) ditetapkan tersangka karena dituduh pihak Gakkum Kehutanan Sumatera membawa kayu hasil hutan. Anehnya, Gakkum belum memeriksa asal-usul kayu yang diangkut klien kami. Gakkum dan Korwas melakukan pelanggaran HAM, kami harapkan kasus klien kami ini dihentikan,” kata Ramces Pandiangan.
Selain itu, B mengakut kayu ada dokumen dari Kementerian Kehutanan. Seharusnya Gakkum dan Korwas memeriksa keabsahan surat itu.
“Seharusnya penyidik Gakkum ini memeriksa keabsahan surat. Ini ada barcodenya, ada suratnya. Jangan menetapkan tersangka terhadap B tanpa memeriksa keabsahan surat yang dibawa klien kami. Artinya, jika penyidik belum memeriksa asal-usul dokumen dan kayu, berarti kasus ini belum memenuhi unsur. Kasus ini harus dihentikan,” tambah Tiopan Tarigan.
Kemudian, penyidik juga diketahui memberikan pertanyaan menjebak dan janggal terhadap B.
“Jadi, penyidik ini bisa kita sebut menjebak klien kami. Penyidik bertanya kepada klien kami dalam BAP, bahwa Kayu yang diangkut atau dibawa klien kami jenisnya kayu bulat. Padahal, penyidik sudah tahu bahwa kayunya sudah berbentuk potongan, petak. Jadi sangat janggal dan menyalahi prilaku penyidik ini. Kami meminta agar penyidik menghentikan kasus ini, kami akan terus mengawal kasus ini,” tuturnya.
Dalam RDP itu juga terungkap bahwa penyidik Gakkum menahan/menyita alat komunikasi B dan tidak memberikan ruang kesempatan kepada B apakah menggunakan jasa pengacara atau prodeo yang ada.
Lebih parahnya lagi, penyidik Gakkum juga tidak melakukan perekaman (video) disaat melakukan pemeriksaan terhadap B sesuai Dalam KUHAP (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025).
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra L Simanjuntak menegaskan itu saat RDP dan mengatakan bahwa penyidik melanggar KUHAP nomor 20 tahun 2025 dikarenakan melakukan pemeriksaan terhadap B tanpa merekam (memvideo).
“Mereka (penyidik) memaksa agar B didampingi oleh Prodeo yang disediakan oleh penyidik. Seharusnya mereka memberikan kesempatan kepada B untuk memilih pengacara sendiri. Sedangkan mengenai hape yang disita, itu sudah menyalahi aturan. Karena B ini bukan kasus pembunuhan,” tuturnya.
“Kemudian, selama diperiksa atau di BAP harus di video sesuai KUHAP. Apa ada penyidik memvideokannnya,” tegasnya.
Kemudian, Mangapul Purba menegaskan agar penyidik Gakkum transparan dan profesional dalam menangani setiap perkara.
“Karena pihak Gakkum dan Korwas belum memeriksa asal usul kayu dan keabsahan dokumen. Kalau seandainya kayu yang dibawa B ini bukan hasil Ilegal logging bagaimana. Jika memang ini dari ilegal logging, Gakkum harus menetapkan tersangka pihak lainnya, tangkap semua pihak terkait,” tegasnya.
Dalam RDP itu juga terungkap bahwa penyidik tidak melakukan perekaman video terhadap B. Mereka hanya punya bukti dokumentasi.
“Iya gak ada divideo,” tanya penyidik Gakkum Kehutanan Sumatera bernama Sunarya kepada rekannya bernama Evan. Lalu Evan mengatakan hanya mendokumentasikan.
Usai RDP awak media mencoba mengkonfirmasi Sunarya mengenai hasil RDP dan dia mengatakan akan menyampaikan kepada pimpinannya.
“Nanti pimpinan yang menyampaikan keterangan kepada awak media,” ucapnya.
Kemudian, awak media mempertanyakan kembali mengapa menetapkan tersangka padahal belum mengecek asal-usul kayu dan keabsahan surat. Namun, Sunarya menjawab penetapan tersangka sudah memenuhi unsur dan sesuai KUHAP.
Akan tetapi, Sunarya memilih diam dan kabur ketika awak media mempertanyakan mengapa penyidik memberikan pertanyaan kepada B bahwa kayu yang diangkut merupakan kayu bulat, padahal kayu yang diangkut sudah berbentuk potongan.
Mengapa penyidik menyita handphone B dan mengapa penyidik tidak memberikan ruang kepada B untuk menggunakan atau memilih jasa pengacara secara mandiri.
Sebagaimana informasi yang dihimpun, B merupakan sopir truk dan akan mengantarkan kayu itu ke daerah Kota Binjai, dia di tangkap di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang Sumut, 23 Juli 2026. (Red)






