KontraS Sumatera Utara. (Istimewa)
Medan, Newsliputan.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) menilai lambatnya Kepolisian Daerah (Polda) Sumut dalam proses hukum para personel Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan yang diduga melakukan tindak pidana penyiksaan terhadap Fadly Lukman Simanjuntak (19 tahun).
KontraS Sumut mendesak Polda Sumut agar melakukan percepatan penanganan kasus dengan segera melakukan penetapan tersangka untuk memberikan keadilan bagi korban.
“Proses hukum harus dilakukan secara cepat agar tidak memperpanjang luka korban”, kata Adhe Junaedy Staf Opini Publik KontraS Sumut, kepada awak media, Minggu (16/8/2026)
Sudah 6 bulan sejak tindakan penyiksaan tersebut, Fadli Lukman Simanjuntak belum juga mendapat keadilan. Kedua mata kakinya dipukul dengan batang besi dan kedua betis kakinya ditembak serta wajahnya ditendang dalam kondisi mata ditutup dan tangan diborgol.
Fadly dipaksa mengakui melakukan pembunuhan pada saat ikut dalam tawuran. Hingga kini, dua peluru milik polisi masih bersarang di kakinya.
“Hingga kini penyiksaan terhadap Fadli masih berlangsung dengan membiarkan peluru masih bersarang di kakinya,” ujar Adhe.
Adhe menjelaskan Ibu korban didampingi KontraS Sumut telah melaporkan dugaan tindak pidana penyiksaan yang tidak manusiawi tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/453/III/2026/SPKT/Polda Sumut pada 19 Maret 2026. Kemudian, laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) pada 30 Maret 2026, dengan nomor pengaduan 260330000040. Laporan ditujukan kepada setidaknya 5 personel Polres Pelabuhan Belawan yakni IPDA FG, AIPTU GD, BRIPKA RM, BRIGADIR A, AKP AP.
Namun, Adhe menilai penanganan laporan tersebut berjalan sangat lambat. Hingga kini, proses hukum stagnan pada proses penyelidikan baik di Ditreskrimum maupun Bidpropam. Perkara ini tidak kunjung naik ke tahap penyidikan.
Bidpropam terbilang berjalan lambat dan terkesan tertutup. KontraS Sumut maupun pelapor hanya menerima satu kali SP2HP pada 3 April 2026 dan komunikasi pemberitahuan berikutnya disampaikan tanpa dokumen resmi. Informasi mengenai akan segera dilaksanakan sidang etik juga tidak kunjung dilaksanakan. Lebih parah lagi, di Ditreskrimum gelar perkara belum juga dilaksanakan.
Padahal, menurut Adhe, nama para terduga pelaku sudah dikantongi oleh kepolisian dan bahkan empat diantaranya telah diperiksa. Selain itu, pada 27 Juli 2026, KontraS Sumut menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang menyatakan RS sudah menyerahkan Visum et Repertum.
KontraS Sumut selaku kuasa hukum korban juga telah menyerahkan alat bukti yakni flashdisk berisikan video menunjukkan Fadli tidak melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
Maka, pada dasarnya sudah ada alat bukti yang cukup bagi kepolisian untuk menetapkan kasus ini ke tahapan penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Membiarkan penegakan hukum berjalan lambat, tidak memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban juga adalah pelanggaran HAM,” jelasnya.
Selain itu, Adhe menyoroti pasal yang digunakan Ditreskrimum dalam kasus ini. Menurut Adhe Penggunaan pasal 470 UU No.1/2023 KUHP tentang penganiayaan tidak tepat untuk disangkakan dalam perkara ini jika dilihat dari perlakuan para pelaku.
Kasus ini lebih tepat disematkan menggunakan pasal 529 UU No.1/2023 KUHP tentang pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberikan keterangan.
“Para pelaku juga memenuhi unsur penyiksaan sebagaimana diatur pasal 529 KUHP, dimana Fadly disiksa, dipukul, dan ditembak kakinya demi satu pengakuan seperti yang diinginkan para terduga.” tambahnya.
Sambung Adhe, Perlakuan penyiksaan dan penghukuman kejam yang dialami Fadli saat menjalani proses hukum merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia. Dalam pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) telah ditegaskan bahwa tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam atau dihukum secara tidak manusiawi.
Penegasan hak setiap warga negara terbebas dari penyiksaan juga diatur dalam Pasal 28G ayat (2) konstitusi UUD 1945, dan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
“Jangan lupakan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri juga menegaskan Polri untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional serta menghindari cara-cara tidak manusiawi,” tegasnya.
Proses penanganan laporan Polisi terkait penyiksaan yang dialami Fadli oleh penyidik Subdit-1 Tindak Pidana Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Sumut sudah berjalan 4 bulan tanpa kepastian.
Pengabaian penanganan yang berlarut ini merupakan wujud impunitas yang kerap kali disenangi oleh anggota kepolisian pelaku penyiksaan.
Dalam penyelenggaraan tupoksi, Polri diberikan mandat melalui UUD 1945 untuk dapat mengungkap suatu kejahatan melalui proses penegakan hukum pidana. Namun dalam kasus penyiksaan terhadap Fadli, Polda Sumut seolah-olah tidak mampu menjalankan mandat konstitusinya tersebut.
“Kondisi ini melanggar hak korban atas keadilan dan jaminan ketidak berulangan. Polri wajib memastikan pelaku penyiksaan dituntut dan diadili. Kegagalan negara menghukum pelaku akan memperkuat impunitas dan membuka ruang bagi terulangnya praktik penyiksaan.” katanya.
Adhe mendesak agar Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan proses hukum terhadap IPDA FG, AIPTU GCB Daely, BRIPKA RM, BRIGADIR A, AKP AP, dan 5 personel lainnya yang diduga turut melakukan tindak pidana penyiksaan. Proses hukum harus dijalankan secara serius, akuntabel, transparan, dan menjawab rasa keadilan korban menggunakan pasal Tindak Pidana Penyiksaan.
Dia menambahkan lembaga independen seperti LPSK perlu mengambil peran aktif untuk sepenuhnya memastikan perlindungan dan pemulihan korban dan saksi. Apalagi dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perhatian pada Tindak Pidana Penyiksaan yang masuk dalam situasi khusus berdasarkan tingkat keseriusan tindak pidananya.
Kepada Komnas HAM, Adhe juga mengingatkan untuk menjalankan fungsi pemantauan untuk memastikan proses penegakan hukum yang transparan, adil, dan akuntabel. Ini harus dilakukan sebagai bentuk komitmen lembaga tersebut dalam perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.
“Jika proses hukum berjalan dengan baik menggunakan pasal Tindak Pidana Penyiksaan ini akan menjadi preseden baik bagi komitmen terhadap reformasi kepolisian,” pungkas Adhe.
Sebagai informasi, Fadli merupakan korban tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh sekitar 10 personel Polres Pelabuhan Belawan. Ia ditangkap pada Senin, 9 Februari 2026, di Paluh Merbau, Percut Sei Tuan atas tuduhan dugaan melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.
Surat perintah penangkapan dan penahanan Fadli baru diterima orang tuanya 20 hari setelah kejadian yakni tanggal 30 Februari 2026. Ia juga tidak diizinkan untuk memilih kuasa hukum dengan leluasa.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo ketika dikonfirmasi awak media mengenai laporan kontras Sumut terkait dugaan penyiksaan itu belum menjawab. (Rz)






