
Teks foto : Kantor Bidang Propam Polda Sumut.(istimewa)
Medan, Newsliputan.com – Tim Kuasa Hukum pelapor yang terdiri dari Marudut H. Gultom, SH., MH, didampingi oleh Paul J.J. Tambunan, SH MH dan Daniel S. Sihotang, SH, dari Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara secara resmi menanggapi hasil penyelidikan Subbidpaminal Bidpropam.
Adapun hasil yang dilakukan Paminal Propam Polda Sumut ini erkait kasus dugaan pemerasan oleh Aipda Halomoan Gultom (HG) di wilayah hukum Kabupaten Batubara.
Berdasarkan SP2HP2-3 Nomor: B/583/V/WAS.2.1/2026 bahwa HG dinyatakan diduga terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, termasuk pemerasan terhadap Klinik dr. Rizal/dr. M. Taufik adanya permintaan uang dan penyalahgunaan wewenang terhadap pelaku usaha ritel adanya permintaan celana panjang dan penanganan kode etik profesi Polri tersebut sedang diproses di Subbidwaprof Bidpropam Polda Sumut.
Dalam keterangannya, Marudut H. Gultom SH MH menegaskan bahwa pihaknya tidak puas jika proses hukum hanya berhenti HG. Ia menyoroti modus operandi pengiriman surat.
“Undangan klarifikasi yang dilakukan secara masif kepada masyarakat. Secara logika organisasi dan administrasi kepolisian, sangat janggal jika seorang anggota berpangkat Bintara mampu menggerakkan instrumen surat klarifikasi secara masif tanpa diketahui atau bahkan tanpa didukung oleh pimpinannya. Kami menduga ini bukan aksi tunggal,” tegas Marudut, Rabu (13/5/2026).
Senada dengan hal tersebut, Paul J.J. Tambunan menyatakan adanya indikasi ketidakseriusan dalam mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Kami melihat ada celah dalam hasil penyelidikan ini yang seolah memutus rantai pertanggungjawaban hanya pada satu orang. Publik perlu tahu siapa yang memberikan ruang bagi oknum ini untuk menyalahgunakan wewenangnya selama ini,” tambahnya.
Tim hukum juga menyoroti poin penyelidikan yang menyatakan dugaan pemerasan pada Klinik dr. Ronald belum terbukti. Daniel S. Sihotang, SH menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan guna mencari keadilan yang transparan.
“Kami menyatakan kecewa dan akan segera mengajukan keberatan resmi. Selain itu, kami akan melaporkan dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) dalam proses penyelidikan di Subbidpaminal Polda Sumut ke tingkat yang lebih tinggi agar objektivitas tetap terjaga,” pungkas Daniel.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Sumatera Utara yang menanti ketegasan Kapolda Sumut dalam membersihkan institusi Polri dari praktik pungutan liar dan penyalahgunaan jabatan secara struktural.
Sebagaimana diketahui, HG dilaporkan ke Propam Polda Sumut diduga melakukan pemerasan terhadap klien dari kuasa hukum.(rz)
Related Posts
29 Mei 2026
29 Mei 2026
29 Mei 2026