Kedua pelaku yang diamankan pihak kepolisian. (Istimewa)
Medan, Newsliputan.com – Dua warga asal Aceh di tangkap Ditresnarkoba Polda Sumut karena membawa 1 kg sabu-sabu.
Narkoba itu rencananya hendak dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka ditangkap di Bandara KNIA, Deli Serdang.
Kedua penumpang pesawat yang ditangkap itu berinisial AYSZ (27) warga Desa U Bungkok, Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie dan SFL (29) warga Desa Kramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan itu bermula dari informasi keamanan Bandara Kualanamu tentang adanya dua penumpang pesawat membawa barang yang mencurigakan.
“Personel setelah menerima laporan itu melakukan terhadap barang bawaan milik kedua penumpang pesawat dan ditemukan barang bukti sabu seberat 1 kg yang disimpang di dalam koper,” katanya, Minggu (11/10/2026).
Andy menerangkan berdasarkan pemeriksaan rencananya seluruh barang bukti narkoba akan dikirim ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melalui Bandara Kualanamu.
“Menurut hasil interograsi awal kedua pelaku mendapatkan barang bukti sabu dari seseorang berinisial JND untuk membawa sabu ke Kota Kendari dengan dijanjikan upah sebesar Rp140 juta apabila berhasil mengantarkan narkoba ke tujuan. Kasus ini masih kami kembangkan,” terangnya.(Rz)






