Pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan polisi (istimewa)
Pematangsiantar, Newsliputan.com – Satreskoba Polres Pematangsiantar menangkap pria berinisial S di Jalan SM Raja, tepatnya di depan Gereja HKBP Sukadame, pada Selasa malam (14/7/2026).
Dia informasinya adalah residivis, dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkotika jenis ganja dan sabu.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, mengatakan pria berusia 41 tahun tersebut merupakan warga Jalan Bola Kaki Bawah, Kelurahan Banjar, Kota Pematangsiantar.
“Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya pelaku yang memiliki narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, personel berhasil mengungkapnya dengan mengamankan terduga S yang sedang berdiri di pinggir jalan,” ujar Kapolres Pematangsiantar, Minggu (19/7/2026).
Polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok merek Magnum Filter di dalam dasbor sebelah kiri sepeda motor Yamaha Mio warna putih BK 1148 NY.
Dari situlah ditemukan dua paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,50 gram yang dibalut kertas cokelat, serta satu bungkus kotak rokok Sempurna ukuran kecil yang berisi satu paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,39 gram.
“S mengaku barang bukti yang disita tersebut adalah miliknya dia mendapatkan barang dari D. Ini masih diburu,” ujarnya. (RZ)