Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan (istimewa)
Medan, Newsliputan.com – Dua anggota Polri berdinas di Polres Samosir Aipda ES dan Brigadir DW ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba.
Keduanya telah ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan sedang menjalani kode etik di Bidang Propam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan keduanya telah ditahan.
“Keduanya sudah diproses. Untuk pidana umum di Direktorat Reserse Narkoba dan untuk etik di Bid Propam,” katanya, Senin (20/7/2026).
Dia memastikan, kedua oknum polisi itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba.
Dua personel Polres Samosir diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Aipda ES bertugas di Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) dan Brigadir DW dari Satuan Samapta. Kasus ini terbongkar saat Satresnarkoba Polres Samosir menggelar Operasi Antik Toba 2026.
Pada 2 Juni 2026, petugas lebih dulu menangkap seorang warga di kawasan Aek Rangat, Kecamatan Pangururan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari keduanya.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan Aipda ES dan Brigadir DW.
“Untuk perkembangan kasus ini, nanti akan kami sampaikan informasi selanjutnya,” terangnya. (RZ)