Ilustrasi gudang KUD (istimewa)
Deli Serdang, Newsliputan.com – Dugaan pembongkaran aset gudang Koperasi Unit Desa yang sudah lama tidak aktif di Desa Jati Kesuma Kecamatan Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang, tengah menjadi sorotan warga.
Kades (Kepala Desa) Jati Kesuma Indarto, diduga ikut terlibat dalam pembongkaran aset itu. Pembongkaran terjadi beberapa bulan yang lalu.
Warga curiga bahwa pembongkaran aset diduga tidak berkoordinasi dengan pihak terkait diantaranya Dinas Koperasi Kabupaten Deli Serdang dan Pemerintah Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli serdang.
Kini pembongkaran gudang itu menjadi sorotan polemik, Karena diduga pembongkaran gudang Koperasi Unit Desa (KUD) tidak sesuai mekanisme UU Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian.
Menurut warga setempat, pembongkaran tidak melibatkan tim likuidasi dan seluruh sisa material hasil pembongkaran tidak di inventarisasi secara transparan maupun proses serah terima yang sah.
Warga membeberkan bahwa sebagian material besi yang sudah tidak layak pakai seberat 6 ton diduga langsung di jual kepada pengepul barang bekas (botot) di Medan.
Informasi yang didapatkan awak media, sebagian besi dan seng yang masih layak pakai tidak di ketahui keberadaanya.
“Hingga kini aliran dana serta peruntukan uang hasil penjualan material tersebut tidak di ketahui secara jelas, dan sisa material yang masih baik masih layak tidak di ketahui keberadaanya,” ungkap sumber kepada awak media, Jumat (2/10/2026).
Menyikapi dugaan pelanggaran tersebut, warga meminta aparat penegak hukum, polisi dan Jaksa. Lalu Puskud (Pusat Koperasi Unit Desa) Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi/UMKM, melakukan pemeriksaan atas informasi dimaksud.
“Kami harapkan agar perkara ini menjadi atensi untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Terpisah, Kepala Desa Jati Kesuma Indarto ketika dikonfirmasi awak media belum menjawab. (ASS)






