Beberapa orang yang diamankan (istimewa)
Deli Serdang, Newsliputan.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang melaksanakan Gempur Sarang Narkoba (GSN) di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (6/10/2026) siang.
Ada dua barak yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Lokasi itu lalu dimusnahkan dengan cara dibakar
Kegiatan Gempur Sarang Narkoba (GSN) ini dipimipin oleh Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol. M. Fadris Sangun Ratu Lana, SIK MSi, Penyidik Ahli Madya BNNP SUMUT Kombes Pol. Dr Bachtiar Marpaung, SH MHum dan lainnya.
Gempur Sarang Narkoba (GSN) dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Deli Serdang yang dinilai berpotensi menjadi lokasi atau barak narkoba.
“Jadi kami akan melakukan penertiban lokasi untuk memakai, mengedarkan dan menjual segala bentuk jenis narkotika yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata Fadris.
Hasil dari pelaksanaan Gempur Sarang Narkoba (GSN) di barak yang pertama yaitu diamankan 3 orang di lokasi beserta barang bukti narkotika berupa 1 (Satu) paket sabu ukuran sedang, 7 (tujuh) lembar plastik klip ukuran sedang berisi bercak sabu, 6 (enam) set bong (alat hisap sabu), 2 (dua) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah sekop sabu.
Selain itu barang bukti non narkotika berupa 1 unit sepeda motor yamaha m3 warna hitam. Setelah itu dilakukan pembongkaran bangunan dan pembakaran barak narkoba yang menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Hasil pemeriksaan tes urin 3 orang yang diamankan yaitu berinisial S terindikasi Positif Ampethamine, MS terindikasi Positif Ampethamine dan SS terindikasi Positif Ampethamine.
Selanjutnya, di barak kedua diamankan 3 orang di lokasi. Setelah itu tim melakukan membongkaran dan membakar barak narkoba yang menjadi tempat penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Hasil pemeriksaan tes urin 3 orang yang diamankan yaitu MF, H dan Z.
Selanjutnya, tim akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala terhadap wilayah sasaran, pendalaman informasi terkait dugaan jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terhadap masyarakat yang terindikasi positif Ampethamine sebanyak 6 orang saat ini diamankan di BNNK Deli Serdang guna dilakukan pendataan dan asesmen untuk menentukan langkah penanganan yang tepat. Selanjutnya akan ditingkatkan kegiatan sosialisasi dan edukasi P4GN serta pemberdayaan masyarakat guna mencegah terjadinya kembali penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut,” terangnya. (Rz)






