Pelaku diamankan petugas kepolisian. (Istimewa)
Sergai, Newsliputan.com – Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap dua pelaku pembongkaran rumah.
Adapun kedua pelaku berinisial IW alias Tikus (32) dan BS (33), warga Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Mereka ditangkap Sabtu (10/10/2026) malam.
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban melalui Kanit Reskrim Ipda L. Torosky Manik membenarkan adanya penangkapan itu.
Informasi yang didapat, aksi pencurian terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Rumah korban Roy Syahputra (40) di Dusun II, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi.
Atas kejadian itu, korban mengalami kehilangan 1 unit televisi, 1 unit pompa air, 1 unit mesin cuci, 1 unit meteran listrik, 1 unit kulkas, 2 buah teralis pintu besi, 2 buah teralis jendela, serta 3 buah kursi plastik warna hijau.
“Setelah menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kami melaksanakan penyelidikan dan mengidentifikasi kedua pelaku,” ucapnya.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat), yakni Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terangnya. (Rz)






