Beranda / Info Kita / Tanam Ganja di Ladang, Pria 47 Tahun Ditangkap

Tanam Ganja di Ladang, Pria 47 Tahun Ditangkap

Pelaku yang diamankan pihak kepolisian (istimewa)

Simalungun, Newsliputan.com – Seorang pria berinisial DS ditangkap Polsek Panei Tongah dan Satresnarkoba Polres Simalungun kasus kepemilikan 12 batang tanaman ganja yang ditemukan di ladang miliknya.

Pria berusia 47 tahun ini menanam secara diam-diam tanaman itu di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah Ipda R Siahaan SH membenarkan adanya penangkapan dimaksud.

“Kami mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa ada ditemukan tanaman ganja di ladang milik DS. Lalu kami dalami dan kami amankanlah pelaku,” katanya, Rabu (7/10/2026).

DS kemudian dibawa ke lokasi ladang untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam interogasi di lokasi, yang bersangkutan mengakui telah menanam tanaman ganja tersebut.

“Kasus ini masih kami dalami, tanaman ini dilarang untuk ditanam. Kami ingatkan kepada warga agar jangan menanam ganja,” terangnya. (Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *