Beranda / Info Kita / Kasus Jaksa Labusel Ancam Tembak Satpam “Mandek” Di Ditreskrimum Polda Sumut

Kasus Jaksa Labusel Ancam Tembak Satpam “Mandek” Di Ditreskrimum Polda Sumut

 

Teks foto : Kantor Kejati Sumut.(istimewa)

Medan, Newsliputan.com – Kasus jaksa berinisial EMN yang mengancam tembak satpam bernama Ayatullah berjalan lambat. Meski sudah berjalan 4 bulan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut belum ada menetapkan tersangka.

Informasi yang berkembang, bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumut sudah melakukan pemeriksaan terhadap jaksa EMN.

“Jadi jaksa itu sudah diperiksa di pengawasan. Hasil pemeriksaan senjata yang dimiliki EMN itu air soft gun dan ada izinnya,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, Jumat (10/7/2026).

Namun, Kejatisu membuat usulan ke Kejagung mengenai serangkaian perkara yang telah bergulir di Mapolda Sumut.

“Sampai sekarang belum ada turun usulan atau laporan dari Kejagung. Kami masih menunggu hasilnya,” tuturnya.

Sayangnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Brigjen Ricko Taruna Mauruh ketika dikonfirmasi awak media belum menjawab.

Sebagaimana diketahui, peristiwa ancam tembak itu terjadi di Komplek Business Warehouse Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, 15 Maret 2026.

Laporan korban bernama Ayatullah Komeni Pulungan dengan nomor STTLP/B/404/III/2026/SPKT/Polda Sumut. Terlapor seorang Jaksa ini berdinas di Kejari Labusel dan diketahui adalah anak mantan pejabat Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi.

Aksi terlapor ini diduga dipicu masalah sepele demi membela sang kekasih. Korban yang tidak terima nyawanya terancam, akhirnya resmi melaporkan sang “Jaksa Koboi” ke Mapolda Sumatera Utara.(rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *