Lewati ke konten

Teks foto : Agustina ketika di Mapolda Sumut.(istimewa)
Medan, Newsliputan.com – Agustina Agustina Boru Simanjuntak didampingi pendampingnya Batu Bondar Purba dari Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) mendatangi Polda Sumut, Senin (6/7/2026).
Kedatangan keduanya dikarenakan kasus ditangani Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berjalan tidak normal.
Dimana, juper bernama Aipda FE Sandiago menangani perkara tidak profesional dan terkesan berpihak dengan terlapor berinisial SH atas kasus dugaan penggelapan surat tanah (sk camat) yang terletak di Lingkungan XI, Belawan Sicanang nomor 593-84.
Selain itu, Agustina juga dikatakan hanya dia dan setan yang tahu. Itu dikatakan oleh juper Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan pada 4 Juni 2026 kemarin.
“Iya, saya pertanyakan terkait munculnya surat pernyataan penyerahan tanah itu tertanggal 16 Agustus 2021. Karena saya tidak pernah menandatangani surat penyerahan tanah itu kepada SH,” ucap Agustina.
“Namun saya diusir malah saya di bilang tidak jujur karena saya, juper itu mengucapkan bahasa yang tidak pantas. Oknum itu mengatakan hanya anda (saya) dan setan yang tahu. Lalu saya diusirnya sambil dibilangnya saya bohong,” sambungnya.
Kemudian, Agustina menegaskan sekali lagi bahwa surat penyerahan tanah itu tidak benar.
“Saya maunya surat itu diuji laboratorium forensik. Karena surat itu tidak pernah saya tandatangani. Lalu, juper tidak boleh mengatakan bahwa surat penyerahan tanah itu saya tanda tangani. Harus diuji dahulu, ada dugaan pemalsuan,” terangnya.
Sedangkan Batu Bondar Purba mengaku sudah bertemu dengan pihak Itwasda Polda Sumut.
“Kami bertemu dengan ibu Putri. Kami sudah tegaskan agar kasus ini dikawal, agar juper bekerja dengan profesional,” katanya.
Selanjutnya, Batu mengatakan agar juper tidak berpihak dan segera menaikkan kasus ini menjadi penyidikan.
“Jadi, surat tanah milik ibu Agustina masih ada dengan SH. Itulah namanya penggelapan, tapi mengapa juper tidak menaikkan perkara ini sidik. Surat penyerahan tanah itu harus diuji lab. Kami minta Polda Sumut jangan membela anggota yang tidak profesional,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, Putri mengatakan akan mensurati juper atau Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami akan tunggu hasilnya dua minggu kedepan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Agustina Simanjuntak, melaporkan SH atas kasus dugaan penggelapan surat tanah (SK Camat) dengan modus hutang piutang atau pinjaman uang yang berbunga diluar dari ketentuan.
Adapun laporan itu sesuai dengan nomor laporan STTLP/B/406/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 11 Maret 2026.(rz)
Related Posts
15 Juli 2026
15 Juli 2026
13 Juli 2026