
Teks foto : Tersangka TPPU.(istimewa)
Medan, Newsliputan.com – Polda Sumut, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sudah menetapkan Camelia Rosa (CR) , istri eks pejabat Bank BNI Aek Nabara Andi Hakim (AH), sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggelapan dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan hal itu.
Namun, CR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan dengan alasan koperatif.
“Iya benar, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur dalam kasus ini. Yang bersangkutan tidak ditahan,” kata Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (14/5/2026).
Sebelumnya polisi juga sudah menetapkan terlebih dahulu kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan. Bahkan sudah ditahan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengatakan AH sempat melarikan diri ke Australia bersama sang istri setelah menggelapkan uang nasabah Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar.
Setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan keluarga dan kuasa hukum dari AH, akhirnya keduanya memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, AH telah mengakui perbuatannya dan mengatakan jika uang-uang tersebut digunakan untuk investasi di sejumlah perusahaan swasta.
Kerugian mencapai sebesar Rp 28 miliar. Dana penggunaannya informasinya untuk untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha.
Polisi juga telah mengajukan surat permohonan ke pengadilan untuk mengeluarkan surat penyitaan terhadap barang-barang berharga milik tersangka yang dinilai berkaitan dalam kasus ini. Nantinya, sejumlah aset yang berkaitan erat dengan kasus ini akan dilakukan penyitaan untuk dibawa ke pengadilan.(rz)
Related Posts
29 Mei 2026
29 Mei 2026
29 Mei 2026