
Teks foto : Kantor Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.(istimewa)
Medan, Newsliputan.com – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara sudah menetapkan tersangka terhadap Wakil Ketua (Waket) DPRD Deli Serdang berinisial HS.
Namun, HS yang merupakan Ketua Partai Golkar Kabupaten Deli Serdang ini tidak di tahan oleh pihak kepolisian. Adapun pelapor dalam kasus ini bernama Erni Ketua DPRD Sumut yang juga kader dari partai Golkar.
HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan HS tidak dilakukan penahanan.
“Ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Penerapan Pasal 315 KUHP dengan ancaman pidana 4 bulan 2 minggu,” ucapnya Selasa (5/5/2026).
HS ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 April 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari laporan Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, pada Agustus 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Instagram.(rz)
Related Posts
29 Mei 2026
29 Mei 2026
29 Mei 2026