
Teks foto : Mesin judi tembak ikan.(istimewa)
Medan, Newsliputan.com – Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua tersangka judi dari lapak judi tembak ikan di Jalan Setia Budi (depan Hotel Melati), Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial N Br G sebagai kasir dan SB sebagai pemain judi. Selain itu, polisi juga mengamankan mesin judi tembak ikan. Penangkapan itu berlangsung Sabtu (25/4/2026).
Namun, sampai hari ini kepolisian belum menangkap pemilik mesin judi dan pemilik tempat. Informasinya mesin judi itu diduga milik oknum bermarga N.
Seorang warga berinisial HE mengaku heran karena polisi tidak menangkap pemilik mesin.
“Kenapa hanya pekerja dan pemain yang ditangkap. Pemilik mesin harusnya ditangkap juga,” kata warga.
Warga mengaku akan mengawal kasus ini. Sampai pemilik mesinnya ditangkap.
“Kami tunggu polisi untuk menangkap pemilik mesinnya. Jangan hanya pekerja yang ditangkap,” terangnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, SIK ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (28/4/2026) mengenai belum ditangkap pemilik mesin judi belum menjawab.(rz)
Related Posts
29 Mei 2026
29 Mei 2026
29 Mei 2026