Teks foto : Pelaku yang diamankan petugas kepolisian.(istimewa)
Medan, Newsliputan.com – Seorang wanita berinisial H (53) ditangkap polisi setelah aksinya menjual sabu secara terang-terangan viral di media sosial. Penangkapan dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polrestabes Medan usai melakukan penyelidikan intensif.
Sebelumnya, video transaksi pelaku di kawasan Gang Pasar Senen, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, sempat menghebohkan warga dan menjadi perbincangan luas.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menyebutkan pelaku diamankan pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 18.40 WIB di sebuah rumah di wilayah Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Saat ditangkap, pelaku diketahui bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas.
“Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Rafli.
Dari hasil pemeriksaan, H diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang telah dua kali dipenjara pada tahun 2016 dan 2020.
Polisi saat ini masih mendalami jaringan pemasok sabu kepada pelaku dan tengah melakukan pengejaran terhadap pihak terkait.
“Penangkapan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” terangnya.(rz)






