Beranda / Info Kita / Kurir Narkoba Ditangkap Polresta Deli Serdang

Kurir Narkoba Ditangkap Polresta Deli Serdang

 

 

Teks foto: pelaku yang diamankan petugas kepolisian.(istimewa) 

Deli Serdang, Newsliputan.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RAH (24), warga Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat sekitar 6 kilogram.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr Fery Kusnadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu (4/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa sabu menggunakan bus dari Meulaboh, Aceh, menuju Lubuk Pakam.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Unit I dan Unit II Satres Narkoba melakukan penyelidikan serta pengintaian di kawasan Jalan Medan–Perbaungan, Kecamatan Lubuk Pakam. Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan yang diterima.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tas yang dibawa tersangka, polisi menemukan enam paket plastik berwarna kuning bergambar durian yang berisi sabu dengan berat kotor diperkirakan mencapai 6 kilogram.

Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, RAH mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diserahkan, sehingga total upah yang dijanjikan mencapai Rp 60 juta.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya diperintah oleh seseorang berinisial Y dan baru pertama kali melakukan pengantaran sabu ke wilayah Lubuk Pakam. Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup, atau pidan4 penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(rz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *