Beranda / Info Kita / Polsek Medan Sunggal Berhasil Ungkap Kasus Jambret dengan Cepat

Polsek Medan Sunggal Berhasil Ungkap Kasus Jambret dengan Cepat

 

Teks foto : Kapolsek Medan Sunggal menginterogasi pelaku.(Istimewa)

Medan, Newsliputan.com – Unit reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kedua pelaku diantaranya MAF (23) dan MIP (23). Mereka merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat SH MH bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom SH MH mengatakan itu kepada awak media.

“Hasil intograsi terhadap pelaku, baru 1 bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan penjambretan,” kata Kompol Bambang G Hutabarat, Jumat (26/12/2025).

Korban bernama Evi Kartika Trisnawati (42) merupakan warga Medan Sunggal saat sedang mengendaraai sepeda listrik menjadi sasaran komplotan specialis jambret di Jalan Kaswari Medan, 21 Desember 2025.

“Pada saat terjadi penjabretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli diwilayah tersebut, langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat,” tambahnya.

Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna Hitam Tanpa Plat Nomor Polisi, 1 (satu) buah Tas Sandang warna Batik, 1(satu) unit Handphone Merk Oppo A58 warna Abu-abu.

“Terhadap Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman kurungan penjara,” terangnya.(reza)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *