Beranda / Info Kita / Sudah 7 Bulan, Polda Sumut Belum Menangkap Pemasok 10 Kg Sabu

Sudah 7 Bulan, Polda Sumut Belum Menangkap Pemasok 10 Kg Sabu

 

Teks foto : Narkotika jenis sabu-sabu.(istimewa)

Medan, Newsliputan.com – Dua kurir sabu seberat 10 kilogram, Redi Mawardi (39) dan Saiful Bahri alias Pon (47), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan.

Keduanya merupakan tangkapan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB yang lalu.

Petugas menemukan mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BK 1171 VN berhenti di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan KUHP terbaru.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Redi Mawardi dan Saiful Bahri alias Pon,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) Frisillia Bella dari Kejari Belawan beberapa hari yang lalu.

Majelis hakim yang dipimpin Zulfikar, kemudian memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 18 April 2026.

Akan tetapi, sampai hari ini. Sudah berjalan 7 bulan, tepatnya Rabu 8 April 2026. Kepolisian tidak kunjung menangkap pemasok, atau penerima narkotika itu.(rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *