Beranda / Info Kita / Pelaku Penipuan Ditangkap, Modusnya Bisa Selamatkan dari Jerat Hukum

Pelaku Penipuan Ditangkap, Modusnya Bisa Selamatkan dari Jerat Hukum

Kedua pelaku yang diamankan petugas kepolisian (istimewa)

Toba, Newsliputan.com – Satreskrim Polres Toba mengamankan dua orang diduga kasus penipuan dan penggelapan. Keduannya diantaranya JFS dan RSS. Mereka diamankan atas adanya laporan dari JM.

Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairudin membenarkan adanya penangkapan itu.

“Modus mereka melakukan penipuan dan penggelapan ingin mengubah status seseorang (JM) dari tersangka kasus penganiayaan menjadi tidak tersangka,” katanya, Jumat (11/9/2026).

Informasi yang didapat, peristiwa tersebut berawal terjadi pada tahun 2025, dua orang pelaku merupakan warga Balige, JFS dan RSS, ditangkap Selasa (8/9/2026).

Peristiwa ini berawal saat pelapor JM yang menjadi korban. Warga Kecamatan Pintu Pohan, Kabupaten Toba, tersandung kasus penganiayaan yang ditangani Polres Toba.

Kemudian, JM berkomunikasi dengan pelaku JFS pada Senin (19/12/2025), lalu bertemu di salah satu kafe di Balige. JFS kemudian menghubungi rekannya, RSS. Setelah itu, ketiganya berbicara dan akhirnya disepakati permohonan JM agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan.

“Dari situlah terjadi pembicaraan dan pelapor menjadi korban penipuan atau penggelapan. Korban menyerahkan uang kepada pelaku dengan modus bisa mengubah tersangka menjadi tidak tersangka,” katanya Jumat (11/9/2026).

Pemberian sejumlah uang terjadi secara bertahap, sampai akhirnya total berkisar Rp 50 juta.

“Rupanya, setelah uang diberikan. JM tetap menjadi tersangka, karena merasa ditipu, lalu JM membuat laporan ke Polres Toba,” tuturnya.

Kemudian, kepolisian menindaklanjuti laporan itu sesuai prosedur dan bertahap.

“Dilakukan pemeriksaan saksi, menemukan dua alat bukti. Sehingga keduanya kini dijadikan tersangka dan sudah diamankan. Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” terangnya. (Rz)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *